Cara Menghitung Biaya Penggunaan Listrik di Rumah

Menghitung biaya pemakaian atau penggunaan listrik rumah tangga pada dasarnya cukup mudah. Mengingat adanya Kwh meter (Dak meteran listrik) yang biasa dipasang dirumah pelanggan. Sehingga kita bisa mengetahui berapa jumlah Kwh (Kilo Watt Hour) yang terpakai setiap bulannya. Jenis meteran (Kwh meter) yang diterapkan diIndonesia ada dua jenis yaitu prabayar (pulsa) dan pasca bayar. Sistem pasca bayar berarti tagihannya setiap bulan, sedangkan untuk prabayar tagihan dilakukan dengan pengisian voucher pulsa listrik terlebih dahulu, untuk mengisi biasanya kita memasukkan token listrik pada meteran pulsa dengan nominal yang sudah dibeli.  Biaya yang dibebankan kepada pengguna listrik di Indonesia berdasarkan oleh beberapa hal. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Tarif Dasar Listrik (TDL) atau Tarif Tenaga Listrik (TTL), 
  • Penggunaan daya sehari-hari, 
  • Kapasitas daya Kwh meter yang digunakan
  • Pajak daerah
  • Biaya admin/ administrasi

Cara Menghitung Biaya Penggunaan Listrik di Rumah
Dari beberapa hal diatas tentu bisa membuat harga tarif listrik bulanan berbeda pada setiap pengguna, namun untuk TDL/ TTL sudah ditetapkan oleh PLN berdasar daya Kwh meter yang digunakan. Sebagai contoh berikut adalah Tarif tenaga listrik yang admin kutip dari pln.co.id dibulan april 2016.
tarif tenaga listrik

Dari Penetapan penyesuaian TTL (Tariff Adjustment) tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk tarif pelanggan listrik dengan daya 1300 VA - 200 kVA per kWh adalah Rp.1.342,98 baik untuk reguler (pasca bayar) maupun prabayar. 
Lalu bagaimana cara menghitung pemakaian listrik beradasarkan daya perangkat elektronik/ rumah tangga yang digunakan?

Cara menghitung biaya penggunaan listrik dirumah

Setiap pelanggan listrik baik prabayar maupun pasca bayar tentu menggunakan energi listrik untuk menghidupkan lampu, peralatan rumah tangga dan sebagainya. Seandainya kita ingin menghitung berapa banyak biaya penggunaan lampu, TV, AC, kulkas dan lainnya, kita bisa menggunakan rumus sebagai berikut :

Pemakaian listrik = Daya perangkat x Waktu pemakaian

Misalnya anda menggunakan sebuah lampu 40 watt selama 8 jam sehari, berapa biayanya?
  • Daya perangkat = 40 Watt
  • Waktu = 8 Jam
  • Pemakaian listrik = 40 x 8 = 320 wh

Berarti dalam satu hari pemakaian listrik sebesar 320 Wh atau sama dengan 0,320 kWh. Jika dalam sebulan (30 hari) berarti pemakaian lampu adalah 320 Wh x 30 = 9600 Wh. Jadi dalam sebulan sebesar 9,6 kWh.
Lalu berapa biaya pemakaian listriknya?
Untuk menentukan biaya dengan batas daya untuk meteran 1300 VA - 200kVA adalah sebagai berikut 
  • Biaya listrik (belum termasuk PPN & administrasi) = Pemakaian listrik x Tarif tenaga listrik 
  • Biaya listrik = 9,6 kWh x 1342,98 = 12.892,60
  • Berarti biaya penggunaan lampu 40 watt diatas selama sebulan adalah Rp.12.892,60.

Contoh diatas jika menggunakan sebuah lampu saja. Tentu belum kita hitung untuk perangkat listrik lainnya. Oleh sebab itu dapat kita simpulkan bahwa peralatan yang memiliki daya (Watt) tinggi tentu biaya listriknya juga tinggi. Seandainya dalam sebulan penggunaan listrik anda sebesar 200kWh sementara daya meteran yang anda gunakan adalah 1300 VA. Maka sudah jelas biaya listriknya sebesar 200 x 1342,98 = Rp.268.596,- belum termasuk pajak dan administrasi lainnya. Jika ditambah biaya pajak misalnya 5% dan biaya administrasi Rp.1.500,- maka total yang harus dibayarkan adalah  sebagai berikut :
  • Biaya kWh perbulan + pajak 5% + biaya administrasi
  • Pajak 5% =268.596 x 5% = Rp.13.429,80
  • Biaya tagihan bulanan = 268.596 + 13.429,80 + 1500 = Rp.283.525,80
  • Jadi total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp.283,525,80.
Baca juga :

Itulah cara mudah dalam menghitung tarif listrik bulanan dalam penggunaan peralatan elektronik dan alat rumah tangga. Mudah-mudahan bisa bermanfaat.

Berlangganan update terbaru secara gratis:

0 Komentar Untuk "Cara Menghitung Biaya Penggunaan Listrik di Rumah"

Post a Comment

Komentar yang Anda kirim akan terlihat setelah admin menyetujuinya dan Mohon maaf link aktif dan kata berbau syara' tidak akan dipublikasikan. Terimakasih atas kerjasamanya.